Berikut Pedoman Pemberitaan Media Siber PacitaNews87.com yang disusun dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Naskah ini dapat digunakan sebagai pedoman resmi redaksi dan dipublikasikan pada halaman khusus di website.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PACITANEWS87.COM
Mukadimah
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud pelestarian rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Media siber memiliki peran dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
PacitaNews87.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
PacitaNews87.com merupakan media siber yang menyajikan informasi dan pemberitaan mengenai peristiwa, pemerintahan, politik, hukum, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, kesehatan, pariwisata, dan berbagai kepentingan masyarakat lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dan keberimbangan guna memenuhi prinsip akurasi dan keadilan.
Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dengan ketentuan yang berlaku, disertai keterangan bahwa informasi masih memerlukan konfirmasi dan upaya verifikasi lanjutan.
3. Isi Buatan Pengguna
PacitaNews87.com menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan komentar, tanggapan, dan informasi. Setiap isi buatan pengguna wajib memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengandung unsur fitnah, kebencian, diskriminasi, pornografi, atau informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Redaksi berhak untuk membatasi, membatasi, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
PacitaNews87.com wajib memberikan ruang untuk ralat, koreksi, dan hak jawab secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap ralat atau koreksi atas berita yang telah diterbitkan akan dilakukan secara jelas, disertai keterangan mengenai perubahan yang dilakukan, serta tidak menghapus berita asli tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang dipublikasikan tidak dapat dihapus semata-mata karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Pencabutan berita hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus, seperti masalah hukum, kesalahan substansial, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
6. Iklan
PacitaNews87.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten iklan atau advertorial. Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas, seperti Iklan , Advertorial , atau Konten Bersponsor , agar tidak diinginkan pembaca.
7. Hak Cipta
PacitaNews87.com menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual. Setiap penggunaan karya jurnalistik, foto, video, maupun materi dari pihak lain wajib memperhatikan ketentuan peraturan-undangan dan mencantumkan sumber sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Perlindungan Identitas
PacitaNews87.com menghormati privasi dan melindungi identitas korban kejahatan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak-pihak lain yang identitasnya wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
9. Pencantuman Pedoman
Seluruh wartawan, redaksi, dan jajaran redaksi PacitaNews87.com wajib mematuhi pedoman pemberitaan media siber ini dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pedoman ini menjadi acuan dalam menghasilkan pemberitaan yang profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.
10. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi pertempuran terkait pemberitaan, PacitaNews87.com mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika diperlukan, penyelesaian dapat melibatkan Dewan Pers.
Pacitan, 1 Oktober 2026
REDAKSI PACITANEWS87.COM
Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, yang ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2012. Sebelum dipublikasikan sebagai dokumen resmi, redaksi perlu memastikan kesesuaiannya dengan pedoman Dewan Pers dan ketentuan hukum yang berlaku.